You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan adanya atu
photo Doc - Beritajakarta.id

Penyandang Disabilitas Masih Alami Diskriminasi

Penyandang disabilitas di ibu kota masih mengalami diskriminasi, terutama dalam hal mendapatkan pekerjaan. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang tidak bersedia mempekerjakan kaum disabilitas dengan alasan kurang produktif. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan adanya kuota 1 persen lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Memang untuk pekerja disabilitas masih perlu terus sosialisasi ke perusahaan karena masih sangat kurang

"Memang untuk pekerja disabilitas masih perlu terus sosialisasi ke perusahaan karena masih sangat kurang," ujar Priyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, saat acara bursa kerja di Blok M Mall, Kamis (5/6).

Padahal, kata Priyono, sudah ada undang-undang yang mengatur adanya kuota untuk penyandang disabilitas bekerja di sebuah perusahaan. Namun hal tersebut masih belum dijalankan oleh perusahaan. "Ada undang-undangnya. Kuotanya itu 1 persen dari jumlah total karyawan yang ada di perusahaan," jelasnya. "Mereka itu walaupun ada kekurangan semangat juangnya tinggi," ucap Priyono.

PTSP Jaktim Buka Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Bahkan, lanjut Priyono, pihak Disnakertrans DKI pernah memberikan pelatihan khusus las untuk penyandang disabilitas. Dan banyak yang malah bisa membuka usaha sendiri. "Waktu itu, ada 16 penyandang disabilitas diberi pelatihan las. Dan hasilnya bagus, serta ada yang berwirausaha," terangnya.

Priyono menyayangkan, hingga saat ini tidak ada peraturan yang bisa menjerat dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang belum memenuhi kuota. "Ya, itu belum aturan yang memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kuotanya. Makanya kita terus sosialisasikan agar perusahaan bisa membuka kesempatan kepada penyandang disabilitas," harapnya

Priyono mengatakan bahwa bursa kerja adalah salah satu cara Pemprov DKI Jakarta mempertemukan perusahaan dengan pencari kerja. "Sehingga tidak ada lagi kesenjangan komunikasi. Kedua belah pihak bisa langsung bertatap muka, dan memilih sesuai yang dibutuhkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5050 personNurito
  2. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1804 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1752 personNurito
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye1537 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1523 personAnita Karyati